kec_06

Sejarah Kecamatan Lau

kecamatan lau secara resmi dibentuk dan diundangkan pada tanggal 3 agustus 2001. alasan pembentukan tersebut karena semakin meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memperlancar pelayanan masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan. wilayah kecamatan lau diambil dari sebagian wilayah kecamatan maros baru (kelurahan allepolea, kelurahan soreang, kelurahan maccini baji, dan kelurahan mattiro deceng) dan sebagian wilayah kecamatan maros utara (desa marannu dan desa bonto marannu). dasar hukum pembentukan kecamatan lau adalah peraturan daerah kabupaten maros no. 17 tahun 2001 dengan rincian bab ii pasal 2 ayat 1, 2, dan 3.